Persiapan Penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan
|
Tapaktuan – Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan rapat internal pada Rabu, 22 Juli 2026, dalam rangka mematangkan persiapan penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 serta menghadapi pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pembahasan terkait E-Monev Keterbukaan Informasi Publik, seluruh penanggung jawab dan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID diminta kembali mengaktifkan serta memperbarui layanan dan informasi pada laman PPID Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang tersedia tetap aktual, lengkap, mudah diakses, dan sesuai dengan indikator penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Pengisian Self-Assessment Questionnaire atau SAQ juga diminta dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setiap pertanyaan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana harus dijawab berdasarkan fasilitas yang tersedia serta didukung dengan data dan dokumentasi yang relevan.
Rapat tersebut turut menegaskan pentingnya membedakan informasi publik dengan data pribadi. Setiap informasi yang dikelola perlu diklasifikasikan secara tepat, baik sebagai informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian website meliputi laman PPID Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Daftar Informasi Publik atau DIP, serta dashboard pengguna. Seluruh komponen tersebut perlu diperiksa dan diperbarui agar dapat memenuhi standar pelayanan informasi publik.
Selain membahas E-Monev Keterbukaan Informasi Publik, rapat juga difokuskan pada persiapan penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026. Seluruh rangkaian acara diminta dilaksanakan sesuai dengan susunan kepanitiaan dan rundown kegiatan yang telah ditetapkan.
Seluruh panitia diharapkan hadir lebih awal untuk memastikan kesiapan tempat, pembagian tugas, pelayanan kepada peserta, dokumentasi, serta kebutuhan teknis lainnya sebelum kegiatan dimulai.
Panitia juga diminta memastikan seluruh perangkat pendukung telah tersedia dan berfungsi dengan baik, mulai dari komputer, laptop, proyektor, alat perekam, Handy Talky, hingga perlengkapan teknis lainnya yang diperlukan selama kegiatan berlangsung.
Melalui koordinasi dan persiapan yang matang, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus menyukseskan penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagai upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu.