Pertajam Jajaran Pengawas, Panwaslih Aceh Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Melalui Musyawarah dan Mufakat
|
Banda Aceh – Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zarli Yanto dan Kooordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Data dan Informasi Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Azhari, S.Pd.I mengikuti kegiatan “Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Melalui Musyawarah dan Mufakat” yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh Kamis 5-6 November, kemarin.
Acara yang dilaksanakan di Hotel Mekkah tersebut diikuti oleh seuluruh Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh yang membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi.
Naidi Faisal Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh dalam pembukaan kegiatan mengatakan bahwa tujuan daripada kegiatan ini adalah mengasah serta mempertajam kemampuan jajaran pengawas pemilu atau pemilihan di Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan di tanah rencong.
Dalam kesempatan yang sama beliau juga menyampaikan materi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilihan melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ainal Mardhiah, SH.,MH yang juga turut menjadi Narasumber pada kegiatan itu memaparkan materi tentang teknik penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Ia menguraikan sepuluh hal pokok yang penting dan harus dimiliki oleh seorang mediator dalam menyelesaiakan suatu perkara dengan bijak dan damai antara lain kemampuan komunikasi interpersonal mediator dan Pengelolaan diri mediator.
Menurutnya, seorang mediator harus menguasai teknik-teknik komunikasi verbal dan non verbal sebagaimana penjabaran dari komunikasi interpersonal tersebut.
Selain menjelaskan teknik komunikasi, Ia juga mengulas tentang strategi-strategi pengelolaan diri yang dapat diterapkan oleh seorang mediator penyelesaian sengketa. Setidaknya ada empat strategi yang dikemukakan yakni, pemilihan dan pengaturan peran, positive self-talk, pengelolaan waktu serta pembagian dan delegasi tugas.
Sebagai informasi, dihari kedua kegiatan Panwaslih Aceh mengadakan Simulasi Penyelesaian Sengketa melalui musyawarah dan mufakat. Hal ini bertujuan untuk melatih keterampilan peserta dengan mengimplementasikan hasil pelatihan secara langsung.
sementara itu, Zarli Yanto Kordiv HPPS dan Azhari, S.Pd.I Kordiv SDM dan Organisasi Panwaslih Asel saat dihubungi, mengapresaisi kegiatan tersebut “kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, terutama dalam hal meningkatkan kapasitas pengawas dan teknis serta strategi pengelolaan diri yang dapat diterapkan oleh seorang mediator penyelesaian sengketa,”pungkasnya.
kegiatan berlangsung dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan covid 19, seperti mencuci tangan, jaga jarak dan memakai masker.[HPAS]