Lompat ke isi utama

Berita

PPID Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi serta Bimtek Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ)

#

Tapaktuan – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, T. Ardiansyah, bersama Operator PPID, Fajri, mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada PPID di seluruh jajaran Bawaslu mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sekaligus memberikan pendampingan teknis dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian implementasi keterbukaan informasi publik.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, indikator penilaian, tata cara pengisian SAQ, serta mekanisme penyusunan dan pengunggahan dokumen pendukung sebagai bukti implementasi layanan informasi publik pada masing-masing satuan kerja.

Pengisian SAQ merupakan salah satu tahapan penting dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Melalui instrumen ini, setiap satuan kerja melakukan penilaian mandiri terhadap pelaksanaan layanan informasi publik berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pejabat PPID Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, T.Ardiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknis pengisian SAQ serta pemenuhan dokumen pendukung yang menjadi bagian dari proses evaluasi.

"Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai indikator penilaian serta tata cara pengisian SAQ. Pengetahuan tersebut akan menjadi pedoman dalam mempersiapkan dokumen pendukung secara lebih sistematis sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dapat terus ditingkatkan," ujarnya.

Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi layanan PPID, serta pemenuhan seluruh indikator monitoring dan evaluasi sebagai wujud pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.