Rapat Daring Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Tapaktuan, – Pimpinan Panwaslih Aceh Selatan mengikuti zoom meeting Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.(14/7/2021). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Pemateri kegiatan tersebut adalah Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H,M.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, dalam kesempatan tersebut ia memaparkan bahwa secara eksplisit kewenangan Pengawas Pemilu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran mulai diatur dalam Pasal 127 UU 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang menyebutkan Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, maka sejak itu Pengawas Pemilu menjadi "pintu" masuk pelaporan atas pelanggaran yang terjadi.
Baru pada tahun 2018 Bawaslu menyusun Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pimilihan. Peraturan ini dibentuk dengan tujuan agar ada pedoman dalam mengelola barang dugaan pelanggaran secara tertib.
Namun dalam pelaksanaannya Perbawaslu 19/2018 kurang maksimal dikarenakan kurangnya sosialisasi serta cakupan pengaturannya juga sangat terbatas. Sehingga Bawaslu RI memandang perlu mengeluarkan SE agar pengelolaan barang dugaan pelanggaran dapat terjaga dengan baik dan jikapun adanya pengeluaran sudah ada mekanismenya.
Hadir dalam kegiatan ini Kordiv Hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Zarli Yanto dan Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan Ida Ema Afliza, SE serta jajaran staf pelaksana dibidang terkait.
Penulis | Revi Afrizal editor | Palung