Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Fungsi Divisi Terhadap Dukungan Staf Bedasarkan Perbawaslu 1 Tahun 2020

Refleksi Fungsi Divisi Terhadap Dukungan Staf Bedasarkan Perbawaslu 1 Tahun 2020

Tapaktuan,(21/6/2021). Anggota Panwaslih Aceh Selatan Azhari mengatakan perlu dilakukan diskusi lebih lanjut terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 dengan penerapan Pasal 23 s.d pasal 25 yakni penerapan Fungsi dan peran Divisi. Menurutnya, perlu mereview kembali atas tugas-tugas staf terhadap pemenuhan fungsi Divisi.

Dijelaskan, Panwaslih Aceh Selatan memiliki 3 Divisi, yang pertama Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar  Lembaga, yang kedua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa dan yang ketiga Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi. Oleh karena itu tentunya perlu dukungan staf dalam menjalankan fungsi masing-masing divisi.

Ia melihat, hal tersebut sangat dibutuhkan untuk bersama menggali seluruh implementasi pasal-pasal di Perbawaslu  1 tahun 2020 agar bisa terus diterapkan secara maksimal. “Jadi dibutuhkan masukan-masukan riil serta kajian dari proses terkait penerapan Pasal 23 s.d 25 agar bisa terus diterapkan dengan baik," terangnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM Panwaslih Aceh Selatan tersebut juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan SDM menjelang Pemilu tahun 2024. Dimana kegiatan tersebut menjadi rutinitas mingguan dalam melakukan pembekalan terhadap staf yang dinarasumberi oleh para Pimpinan Panwaslih Aceh Selatan secara bergilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Zarli Yanto Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa dan Ida Ema Afliza Koordintor Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan.