Lompat ke isi utama

Berita

Rekap Selesai, Panwaslih Asel Lakukan Pengawasan Penandatanganan Model D Hasil Rekap Kabupaten Aceh Selatan

Rkkab

Tapaktuan,- Panwaslih Aceh Selatan melakukan pengawasan penandatangan D Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Aceh Selatan yang dilakukan oleh KIP Aceh Selatan serta para saksi peserta Pemilu tahun 2024, Rabu malam (6/3/202).

Penandatanganan tersebut dilakukan karena telah selesainnya pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 di Kabupaten Aceh Selatan. 




Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi yang didampingi Anggota Masrafit dan Basar Mulyadi menyampaikan, pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan sejak hari pertama tanggal 1 s/d 6 maret 2024 dengan tujuan memastikan semua proses tata cara pelaksanaan rapat pleno berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, juga memastikan semua perolehan suara masing-masing peserta pemilu sesuai dengan hasil yang telah dilakukan pemungutan dan penghitungan di TPS pada 14 Februari 2024 lalu. "Alhamdulilah, pelaksanaan rekap sudah berjalan dengan baik, aman dan lancar serta pengawasan-pengawasan yang kita lakulan juga berjalan sesuai dengan amanah yang telah ditetapkan dalam undang-undang pemilu",ucap Deri.

Deri menyampaikan, selama pelaksanaan pengawasan  rekap suara tingkat Kabupaten Aceh Selatan, pihaknya tetap menjalankan peran fungsi serta kewenangan pengawasan sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan pemilu. 
Kita tegak lurus sesuai dengan perintah peraturan dan undang-undang dan kita tidak bertindak diluar batas kewenganan"tegas Deri.

Jikapun kita berikan beberapa rekomendasi serta saran perbaikan kepada KIP Aceh Selatan selama jalannya proses pleno rekap, tetap bedasarkan landasan dan dasar  serta fakta yang jelas dan bukan bedasarkan asumsi-asumsi yang tidak jelas"pungkas Deri.