Lompat ke isi utama

Berita

Semangat Panwaslih Aceh Selatan Dalam Tercapainnya Good Governance

Semangat Panwaslih Aceh Selatan Dalam Tercapainnya Good Governance
Tapaktuan- Dalam rangka tercapainya tata Kelola pemerintahan yang baik, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan kegiatan rapat internal implementasi reformasi birokrasi dilingkungan Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Rabu pagi (11/10/2023). Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi menyebutkan, Implementasi reformasi birokrasi terkecil dilakukan dengan mengubah pola pikir dan pola kerja sehingga program dan kegiatan setiap unit kerja betul-betul memberikan manfaat. pola pikir yang harus ditanamkan adalah memiliki semangat untuk memberikan pelayananan yang baik kepada publik dengan efektif dan efisien. Sebagai Lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan hingga melahirkan sebuah putusan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, tentunya harus memiliki pola pikir yang semangat dalam memberikan pelayan publik serta maanfaatnya dapat dirasakan oleh publik,”terang ketua Panwaslih. Ketua Panwaslih melihat ketika pola pikir sudah di jalur yang benar maka pola kerja yang benar pun akan mengikuti. “jika keduanya sudah berjalan dengan baik maka zona integritas akan mencerminkan kualitas kerja secara pribadi ataupun kelembagaan”tambahnya. Menghadirkan narasumber Yusrizal, S.Ag Inspektur Kabupaten Aceh Selatan yang juga mantan ketua Panwaslih Aceh Selatan (Ad-hoc) dia menyampaikan, birokrasi pemerintahan akan kuat jika ASN bersikap netral dari segala kepentingan serta mendukung demokrasi yang sehat dalam pelaksanaan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil. Ia memaparkan, bedasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada pemilihan tahun 2022 berdasarkan hasil surve PANRB terdapat banyak ASN yang melanggar netralitas dan direkomendasikan serta dikenai sanksi baik itu penurunan pangkat satu tingkat, sampai pemberhentian tetap (Pemecatan) bahkan pengaruh atasan ASN terhadap pelanggaran ASN paling dominan, kemudian juga tim sukses yang mempunyai pengaruh pada ASN untuk melanggar netralitas. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 Upaya Panwaslih dalam penanganan isu netralitas ASN dapat dilakukan dengan melakukan sosialiasi, koordinasi dengan Pemerintah Daerah, membuat pamplet maupun flayer serta himbauan yang selanjutnya di posting dan dibagikan di media online dan media sosial lainnya,”jelasnya. Kegiatan yang berlangnsung di Kantor Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan ini dihadiri Kordiv P3S Masrafit, Kordiv HP2H Basar Mulyadi, Koordinator Sekratariat serta seluruh jajaran staf sekretariat panwaslih Aceh Selatan.