Sosialisasi Penggunaan SIPS, Naidi Faisal : Semua Jajaran Terlibat Penyelesaian Sengketa Proses
|
Tapaktuan - Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa ( SIPS) bagi jajaran sekretariat, jum'at (24/6/2022).
Naidi Faisal, M.S.i Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh yang hadir dalam ini kegiatan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para jajaran sekretariat dalam teknis-teknis penggunaan SIPS.
Mengingat tahapan pemilu sudah dimulai, tentunya semua jajaran harus memahami tata cara dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, apalagi hal teknis seperti ini, semua jajaran akan terlibat tidak ada lagi yang namanya kerjaan divisi tetapi bekerja atas nama lembaga."ujarnya.
Tahapan potensial itu pada tahapan kampanye, pada tahapan ini tentunya banyak laporan-laporan disampaikam oleh peserta pemilu, jadi perlu kesiapan dan kesigapan para jajaran dalam melayani dan menangani seluruh persoalan yang muncul ditengah proses pemilu."sambungnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran agar menjaga pola kerja dilembaga dengan baik, dengan menjaga nilai-nilai integritas dan juga attitude terhadap pimpinan."jagalah lembaga ini dengan baik, bekerjalah dengan kapasitas masing-masing"tutup naidi.
Sebelumnya, Koordinator Divisi HPPS Panwaslih Aceh Selatan Zarli Yanto juga menyampaikan kepada seluruh jajaran agar mengikuti kegiatan dengan baik dan memahami seluruh hal teknis yang disampaikan oleh Panwaslih Provinsisi Aceh."mengingat tahapan sudah berlangsung, jadi teman-teman harus sigap mendukung penyelesaian sengketa proses pemilu"ujarnya.
Selain sosialisasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan simulasi pengoperasian SIPS yang dipandu langsung oleh Sariyulis selaku staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa pada Panwaslih Provinsi Aceh.
Sesi kedua kegiatan juga dilakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu terkait Penyelesaian Sengketa Proses pemilu. Pada sesi ini fokus pada peningkatan kapasitas jajaran sekretariat dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Imam Mufakir, S.H staf Panwaslih Provinsi Aceh dalam kesempatan ini turut memaparkan beberapa poin poin penting terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari perubahan pasal-pasal Perbawaslu, pengisian formulir serta contoh-contoh kasus dalam sengketa proses pemilu.
Sebagai informasi, SIPS adalah Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu yang teridiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formil dan materil, registrasi, musyawarah/ajudikasi, putusan hingga tindaklanjut putusan.
Editor |Palung
Foto |Riza
Selain sosialisasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan simulasi pengoperasian SIPS yang dipandu langsung oleh Sariyulis selaku staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa pada Panwaslih Provinsi Aceh.
Sesi kedua kegiatan juga dilakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu terkait Penyelesaian Sengketa Proses pemilu. Pada sesi ini fokus pada peningkatan kapasitas jajaran sekretariat dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Imam Mufakir, S.H staf Panwaslih Provinsi Aceh dalam kesempatan ini turut memaparkan beberapa poin poin penting terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari perubahan pasal-pasal Perbawaslu, pengisian formulir serta contoh-contoh kasus dalam sengketa proses pemilu.
Sebagai informasi, SIPS adalah Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu yang teridiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formil dan materil, registrasi, musyawarah/ajudikasi, putusan hingga tindaklanjut putusan.
Editor |Palung
Foto |Riza