Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi STTP, Kordiv HP2H : Panwascam Harus Pastikan Peserta Pemilu Kantongi STTP Dari Kepolisian Saat Berkampanye

#

 

Tapaktuan– Panwaslih Aceh Selatan menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran sekaligus sosialisai terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepolisian dalam pelaksanaan kampanye pemilu tahun 2024, Kamis (14/12/2023).

Adapun kegiatan ini dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan beserta staf pada sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Selatan.

Basar Mulyadi mengatakan, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam kepada Panwaslu Kecamatan terkait pelaksanaan pengawasan pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024.

Terutama, kata dia, pengawasan kampanya yang melibatkan ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa. Dia menegaskan, jika ditemukan larangan-laarangan kampanye, maka segera dilaporkan, agar tindak lanjuti.

“Teman-teman jika menemukan pada masa kampanye ada yang melanggar Peraturan KPU, maka segera laporkan, agar kita tindaklanjuti dan proses secara ketentuan hukum yang ada”.tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan Kepada Panwaslu Kecamatan untuk memastikan setiap peserta pemilu yang melakukan kampanye harus memiliki STTP dari kepolisian.”Teman-teman harus pastikan peserta pemilu yang melakukan kampanye, baik terbuka maupun tertutup harus mengantongi STTP, jika tidak silahkan rekomendasikan kepada Kepolisian setempat agar dibubarkan, karena tidak memiliki izin”.tegas Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf, SH.MH, yang merupakan narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak pilih yang sama pada pemilu tahun 2024. Akan tetapi, dalam pelaksanaan agenda pemilu maupun pilkada harus bersikap netral.

“Apabila dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan pidana pemilu”.jelasnya.

Selain itu, Persoalan netralitas ini juga sudah di atur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Jika bapak ibu melakukan pengawasan harus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, utamakan pencegahan sebelum penindakan”tutupnya.