Lompat ke isi utama

Berita

Staf Operator PPID Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Ikuti Program Bawaslu Mengajar tentang Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

#

Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang keterbukaan informasi publik, Staf Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar dengan tema "Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik."

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui metode pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS) Bawaslu yang dipadukan dengan pertemuan secara daring (online). Program pelatihan dilaksanakan dalam 4 sesi pembelajaran yang berlangsung sebanyak 4 kali pertemuan, mulai 26 Mei hingga 15 Juni 2026.

Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu, pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi, optimalisasi peran PPID, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas kelembagaan.

Keikutsertaan Staf Operator PPID Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Dengan peningkatan kapasitas tersebut, diharapkan pelayanan informasi publik yang diberikan semakin profesional, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka melalui penguatan kompetensi aparatur serta optimalisasi pelayanan informasi publik sebagai wujud implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas.