Tahapan Kampanye Dimulai, Panwaslih Aceh Selatan Bahas Upaya Pencegahan Dan Penanganan Pelanggaran Bersama Panwascam
|
Tapaktuan- Panwaslih Aceh Selatan terus mendorong semangat jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam melalukan kerja-kerja pengawasan pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024. Anggota Panwaslih Aceh Selatan Masrafit, mengingatkan kepada jajaran Panwascam untuk melakukan refleksi sejumlah regulasi dalam penanganan pelanggaran pada masa kampanye.
Menurutnya, Panwascam merupakan unjung tombak Panwaslih Aceh Selatan dalam menangani persolaan yang terjadi dilapangan atau di wilayah-wilayah Kecamatan. “Bapak ibu merupakan perpanjangan tangan kami dalam melalukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu, untuk itu mari sama-sama kita dalami dan refleksi regulasi-regulasi terkait upaya pencegahan dan juga penanganan pelanggaran pemilu”,ucap Masrafit dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024″, Jum’at pagi (1/12/2023).
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga mengingatkan Panwaslu Kecamatan untuk mengedepankan koordinasi, konsolidasi dalam melakukan kerja-kerja pengawasan.”segala persoalan kita akan lakukan koordinasi, komunikasi dan konsolidasi sehingga apapun persoalan yang muncul akan diatasi secara bersama dengan merujuk pada regulasi yang ada”,jelasnya.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi juga menghimbau kepada Jajaran Pawascam untuk merapatkan barisan dalam melakukan pengawasan pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024. Baginya, tahapan kampanye merupakan tahapan yang riskan terjadi pelanggaran pemilu, baik sesama peserta pemilu maupun dengan penyelenggara pemilu, Ia melihat pemilu tahun 2024 sangat kompleks karena beririsan dengan tahapan pilkada. Oleh karena itu, perlu persiapan dan kesiapan jajaran Panwascam dan Panwaslu Desa menghadapi tahapan kampanye.
Ia mencontohkan persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berupa baleho dan spanduk peserta pemilu yang di pasang diluar lokasi yang ditetapkan oleh KIP Aceh Selatan. Ini juga akan muncul perdebatan yang hangat di tengah masyarakat, dan bahkan bisa mengakibatkan munculnya sebuah potensi pelanggaran pemilu.
Kenapa?, gesekan itu bisa terjadi antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu dan peserta pemilu dengan masyarakat.
“Ini juga akan menjadi fokus utama kita dalam mengawasi pada tahapan kampanye pemilu. Akan tetapi, kita juga lakukan koordinasi dengan KIP dan Pemda Aceh Selatan”,tutur Ketua Panwaslih.
Dihadiri narasumber Kasatpol PP Aceh Selatan Dicky Ichwan, S.STP, ia juga memaparkan sejumlah peran dan fungsi pihaknya dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Keberadaan Polisi Pamong Praja, papar Dicky, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, akan tetapi, juga dibantu dengan sinergisitas TNI dan Polri”.jelasnya.
Selain dihadiri Kasatpol PP, kegiatan juga dihadiri narasumber Imam Mufakir, SH. Pada kesempatan tersebut, ia turut memaparkan sejumlah tugas dan fungsi Panwascam pada saat tahapan kampanye pemilu.
Kegiatan yg berlangsung di Cafe Koki Aceh 2 Tapaktuan ini dihadiri Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Selatan beserta staf dan personil Satpol PP Aceh Selatan.