Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Urgensi Keterbukaan Informasi Publik, Panwaslih Aceh Gelar Rapat Konsolidasi Data Dan Informasi

Foto Kegiatan Datin

 

Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh terus mendorong keterbukaan informasi publik di jajaran Panwaslih Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengawasan agenda pemilu tahun 2024 mendatang. Anggota Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh Safwani, SH,MH menyatakan keterbukaan informasi merupakan suatu kewajiban badan publik untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi.

“keterbukaan informasi dimaksud bukan hanya informasi kelembagaan akan tetapi juga informasi pelaksanaan pengawasan pemilu”. Ucap Safwani dalam rapat konsolidasi data dan informasi bersama Panwaslih Kabupaten/kota Se-Aceh, Rabu (15/11/2023).

menurutnya, di era digital seluruh informasi dapat disajikan dan disampaikan secara cepat dan tepat serta mudah di akses oleh publik. Safwani juga menyampaikan urgensi keterbukaan informasi publik setelah lahirnya undang-undang Keterbukaan informasi publik (UU KIP). Ia menyampaikan, perubahan paradigma sebelum dan sesudah UU KIP. dimana sebelumnya seluruh informasi publik adalah tertutup dan sedikit saja yang dibuka, akan tetapi sesudah UU KIP seluruh informasi publik terbuka atau boleh diakses dan lebih sedikit dikecualikan. Bahkan,Sanksi juga diberikan kepada pihak atau Badan Publik yang menghambat Pemberian Informasi Publik yang terbuka.

“Untuk itu, sebagai badan publik penyelenggaraan pengawasan pemilu, harus menyampaikan informasi pemilu setiap saat, berkala dan serta merta yang kemudian merespon atas permhonan informasi dan tanggapan keberatan atas permohonan informasi”.Ucap Kordiv Penanganan pelanggaran dan Datin tersebut.

Sebelumnya, Kabag Pencegahan dan Humas Yudi Ferdiansyah Putra, S.STP. MSP juga memaparkan sejumlah program kerja Data dan informasi pada tahun 2023. Salah satunya optimalisasi aplikasi E-PPID teritegrasi di Bawaslu provinsi dan Kabupaten/kota. Kemudian pada tahun 2024 DIP Bawaslu seluruh indonesia dapat di akses melalui E-PPID.

Terpisah, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi mengatakan, Kegiatan ini menghadirkan narasumber Arman Fauzi komisioner Komisi Informasi Aceh yang dihadiri peserta Ketua Bawaslu Kabupaten/kota Se-Aceh dan staf Operator PPID Panwaslih Kabupaten/kota Se-Aceh.