Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Selatan Ajak ASN Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Selatan Ajak ASN Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Tapaktuan-Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memegang prinsip-prinsip netralitas dalam menjelang perhelatan Pemilu serentak 2024. menurutnya, ASN tidak boleh berafiliasi kepada golongan atau kelompok, perseorangan, atau dalam hal apapun termasuk dalam hal perhelatan Pemilu dan pilkada.

Untuk itu, Baiman menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Kabupaten Aceh Selatan untuk Bersama-sama mensukses pemilu di Aceh Selatan dengan nilai-nilai yang baik.

“Percayalah sebuah perubahan ini akan terjadi, tapi bila kita tidak percaya dengan perubahan, maka kita tidak akan selamat dalam sistim apapun,” cetus Baiman dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Netralitas ASN Jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Aula Bappeda Aceh Selatan, Selasa (23/8/2022).

Dia juga mengingatkan hal yang terpenting adalah bagaimana pihaknya dan seluruh ASN dalam Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan tugas-tugas dengan baik. Baginya, hal tersebut merupakan bagian dari bentuk kita mengisi sebuah kemerdekaan.

Dalam pemaparan singkatnya, Baiman juga mengungkapkan pengalaman Pemilu 2019 Panwaslih Aceh Selatan dalam menangani pelanggaran netralitas salah satu ASN yang ikut berkampanye di salah satu mesia sosial, yang kemudian ditindaklanjuti sehingga dijatuhi sanksi oleh KASN. “ini merupakan dampak masa kampanye, yang dilakukan oleh ASN,”jelas Baiman.

Terakhir,  Baiman meminta kepada seluruh pejabat struktural di Kabupaten Aceh Selatan untuk dapat berdeklarasi sehingga tersampaikan kepada publik dan juga jajaran betapa pentingnya menjaga netralitas ASN. “ini perlu disampaikan kepada publik dan jajaran ASN lainya, sehingga netralitas itu harus dijaga dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang,”tutupnya.

Hadir Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Kamarsyah, S.Sos, M.M,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Kompol Sudianto, SH,MH Waka Polres Aceh Selatan dan Yunasrul, SH Kasi Pidum pada Kejari Aceh Selatan.

Kegiatan ini diakhiri dengan deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Turut hadir dalam kegiatan ini Azhari, S.Pd.I Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslih Aceh Selatan, Zarli yanto Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan dan Ida Ema Afliza, SE Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan serta pejabat struktural Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan.[HPAS]