Panwaslih Aceh Selatan Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
|
Tapaktuan- Ketua Koordinator sentra Gakkumdu Panwaslih Aceh Selatan Azhari, S.pd.I paparkan sejumlah peran dan fungsi lembaga dalam hal penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu dalam Rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di gelar di Sawung Bambu Koki Aceh, Sabtu, (10/12/2022).
Menurutnya, dengan tergabungnya tiga intitusi ini, harapanya dapat bekerja efektif dan efisien dalam menangani perkara-perkara tindak pidana pemilu.
Koordinasi ini juga sebagai tindak lanjut telah terbentuknya keanggotaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan partner dalam penegakkan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu. Gakkumdu dibentuk bertujuan agar efektifitas penanganan tindak pidana Pemilu, dimana Perkara tindak pidana Pemilu itu sangat dibatasi waktu”ujarnya.
hal yang juga sangat penting adalah mengetahui secara kongkrit terkait Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu sebagai payung hukum positif,”tambahnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Andi Saputra, SE dari Polres Aceh Selatan dan Yunasrul, SH kasi Pidum Kejari Aceh Selatan.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh personil Gakkumdu Panwaslih Aceh Selatan dan seluruh Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.