Panwaslih Aceh Selatan Lakukan Upaya Pemenuhan Hak-hak Dasar Politik Sipil Kelompok Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Tapaktuan – Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, SH mengajak pemilih penyandang disabilitas ikut berpartisipasi mengawasi pemilu serentak tahun 2024. Untuk itu, ia menyatakan tidak boleh ada diskriminasi dalam pemilu terutama sekali kepada para penyandang disabilitas, semuanya punya hak yang sama dan dijamin oleh konstitusi.
“Perlindungan hak-hak dasar politik kelompok difabel sudah sangat mengikat didalam Undang-undang”, tutur Baiman dalam kegiatan “Sosialisasi dan Pendampingan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas”, yang digelar di Sekretariat Panwaslih Aceh Selatan, Kamis (28/7/2022).
Ia menjelaskan tujuan kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak politik dasar masyarakat sipil terutama bagi kelompok disabilitas sebagaimana maksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tidak hanya itu, dengan dilaksanakan kegiatan ini perwakilan kelompok disabilitas dapat mengajak para penyandang disabilitas lainnya untuk turut bersama Bawaslu mengawasi Pemilu melalui pengawasan partisipatif dengan mensosialisasikan proses pemilu yang bersih dan demokratis pada tahun 2024 mendatang.
Camat Kecamatan Tapaktuan Surya Dharma, S.STP, M,Si yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, dalam materinya juga memaparkan beberapa hal terkait hak-hak politik penyandang disabilitas. Pertama, hak-hak politik bagi penyandang disabilitas bedasarkan UU nomor 8 tahun 2016, salah satunya adalah pemilih disabiltitas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Kedua, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
Selain itu, Camat Tapaktuan juga mengungkapkan sejumlah permasalahan bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi pemilu. Pertama, Tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Penyandang disabilitas sering berpindakh tempat dan tidak punya KTP.
Kedua, Tidak Tersedianya akomodasi yang layak.Pemilih disabilitas mengalami kesulitan saat pemilu, misalnya terkait aksesibilitas nonfisik, bahasa isyarat atau tulisan berjalan untuk tuna rungu, huruf braile untuk tuna netra.
“Ketiga, Aksesbilitas fisik yang belum ramah disabilitas, lokasi pemungutan yg menyulitkan, kotak suara yang terlalu tinggi dan layanan ramah disabilitas lainnya”,sebutnya.
Dalam kesempatan ini ia juga memaparkan sejumlah rekomendasi. Pertama, Mendorong terjaminnya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum. Kedua, Peningkatan pemahaman para stakeholder pemilu tentang hak penyandang disabilitas.
“Ketiga, Terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas,”tutupnya.
Selain itu, Camat Tapaktuan juga mengungkapkan sejumlah permasalahan bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi pemilu. Pertama, Tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Penyandang disabilitas sering berpindakh tempat dan tidak punya KTP.
Kedua, Tidak Tersedianya akomodasi yang layak.Pemilih disabilitas mengalami kesulitan saat pemilu, misalnya terkait aksesibilitas nonfisik, bahasa isyarat atau tulisan berjalan untuk tuna rungu, huruf braile untuk tuna netra.
“Ketiga, Aksesbilitas fisik yang belum ramah disabilitas, lokasi pemungutan yg menyulitkan, kotak suara yang terlalu tinggi dan layanan ramah disabilitas lainnya”,sebutnya.
Dalam kesempatan ini ia juga memaparkan sejumlah rekomendasi. Pertama, Mendorong terjaminnya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum. Kedua, Peningkatan pemahaman para stakeholder pemilu tentang hak penyandang disabilitas.
“Ketiga, Terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas,”tutupnya.