Panwaslih Aceh Sosialisasikan SIPS Generasi Ke Tiga
|
Takengon- Panwaslih Provinsi Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Teknis Pengoperasian Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Versi 3.0 Bagi Panwaslih Kab/Kota Se Aceh.(16/3/2022).
Kegiatan yang berlangsung di hotel Parkside Gayo Petro ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan Zarli Yanto serta staf yang membidangi bagian Penyelesaian Sengketa Fauzi Syahbuddin.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh Naidi Faisal mengatakan, bahwa SIPS 3.0 ini merupakan pengembangan dari SIPS yang telah diluncurkan sebelumnya. Ia juga mengatakan Bawaslu RI terus melakukan perbaikan-perbaikan sehingga SIPS kedepannya lebih mudah digunakan. Menurutnya, dengan dilakukan perbaikan ini, akan memudahkan penggunaannya bukan hanya di jajaran Bawaslu, namun juga dapat digunakan oleh Peserta Pemilu dan masyarakat dalam melaporkan sengketa Pemilu dan Pemilihan maupun melihat perkembangan proses penyelesaian sengketa.
Sebelumnya, Ketua Panitia sekaligus Kabag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Prov. Aceh Sri Mulyani SH dalam laporannya juga menjelaskan SIPS bertujuan menyediakan data dan informasi kepada pihak yang mencari keadilan dan masyarakat untuk tau proses penyelesaian sengketa.
SIPS 3.0 sendiri merupakan teknologi untuk memudahkan para pihak yang bersengketa untuk mengakses informasi. Adapun menurutnya SIPS 3.0 ini lebih mudah di operasikan dibanding SIPS versi sebelumnya. Ia juga berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga SIPS 3.0 bisa dioperasikan dengan baik.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah, S. P dan para Anggota Komisioner, serta juga dihadiri oleh tenaga ahli Bawaslu RI M. Aditya Nugraha.