Pimpinan Panwaslih Aceh Selatan Mengikuti Kegiatan Pembinanaan Dan Pendalaman Perbawaslu Terkait Pola Hubungan Pengawas Pemilu
|
Banda Aceh- Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi bersama Kordiv P3S Masarafit dan Kordiv HP2H Basar Mulyadi serta Korsek Ida Ema Afliza menghadiri kegiatan pembinaan/pendalaman Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 dan fungsi kesektariatan dalam tugas fasilitasi kinerja Panwaslih Kabupaten/kota, Senin (13/11/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan Panwaslih Provinsi Aceh selama dua hari dimulai dari 13 s.d 14 November 2023 di Hotel Diana Banda Aceh.
Kegiatan ini dibuka dan pimpin oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra yang juga didampingi anggota Komisioner serta para Kabag Pada Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.
Adapun kegiatan bertujuan untuk pendalaman pemahamam atas konsep tata kerja dan pola hubungan secara kelembagaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang internal dan eskternal sesuai dengan Perbawaslu nomor 3 tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi juga mengajak semua pihak di seluruh jajaran komisioner kab/kota untuk menjaga harmonisasi di antara sesama komisioner.
“kolektif kolegial bukan hanya di bibir saja, namun di buktikan dalam mengambil sebuah kebijakan dan putusan, saling berkoordinasi tidak one man show “pungkasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 ini mengatur tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum,baik Bawaslu Pusat, Daerah dan bahkan pengawas Desa. Selain itu, juga terkait Divisi, Koordinator Divisi dan Wilayah kerja pengawas pemilu.