Lompat ke isi utama

Berita

APEL PAGI, BAWASLU ACEH SELATAN INGATKAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB PEGAWAI

#

Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Senin (19/10/2026). Apeldipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, selaku pembina apel dan diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Koordinator Sekretariat, serta seluruh jajaran staf.

 

Dalam amanatnya, Deri Friadi mengingatkan jajaran mengenai pentingnya mematuhi ketentuan tata tertib pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai, yang mengatur kewajiban, larangan, serta pencatatan kehadiran pegawai.

 

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, integritas, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap ketentuan hari dan jam kerja dalam melaksanakan tugas kedinasan. Setiap pegawai juga diwajibkan mengikuti apel sebagai bagian dari tata tertib pegawai.

Melalui kegiatan rutin apel pagi ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan terus memperkuat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib pegawai sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan.