BAWASLU ACEH SELATAN IKUTI PEMBAHASAN PEMBENTUKAN POKJA PPKS
|
Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan mengikuti Rapat Pembahasan Pembentukan Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh secara daring melalui Zoom Meeting, Jum’at (30/10/2026).
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Agus Syahputra, S.Sos.I., M.H., didampingi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Maitanur, S.Pd., M.M., Kepala Bagian Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Mulyani, S.H., serta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Yudi Ferdiansyah Putra, S.STP.
Dari Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, rapat diikuti secara daring oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Basar Mulyadi, serta Koordinator Sekretariat, Ida Ema Afliza, SE.
Dalam pembahasan, Maitanur, S.Pd., M.M. menyampaikan materi mengenai rancangan pembentukan Pokja PPKS, yang meliputi penguatan upaya pencegahan, mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia, penanganan serta pendampingan penyintas, koordinasi dengan pihak terkait, dan monitoring serta evaluasi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.