Lompat ke isi utama

Berita

ASN PPPK Bawaslu Aceh Selatan Ikuti Orientasi Nilai dan Etika Instansi, Perkuat Integritas dan Profesionalisme

#

Aceh Selatan – Sebanyak 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan mengikuti Orientasi PPPK Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan Learning Management System (LMS) Bawaslu.

Kegiatan orientasi yang berlangsung pada 3–12 Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat kapasitas dan karakter aparatur, khususnya dalam memahami nilai-nilai dasar ASN, budaya kerja, etika organisasi, serta tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.

Pelaksanaan orientasi menjadi tahapan penting bagi ASN PPPK untuk membangun pemahaman yang utuh mengenai kedudukan dan peran aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Melalui rangkaian pembelajaran secara daring dan pembelajaran mandiri melalui LMS, peserta mendapatkan materi yang berkaitan dengan nilai dan etika instansi, tata kelola organisasi, disiplin, pelayanan publik, serta penguatan integritas sebagai aparatur negara.

Di lingkungan Bawaslu, pemahaman terhadap nilai kelembagaan menjadi bagian penting dalam membentuk aparatur yang mampu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Nilai kelembagaan Bawaslu yang meliputi mandiri, integritas, transparansi, profesional, akuntabilitas, dan kebersamaan menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan.

Orientasi ini juga sejalan dengan pesan Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, yang menekankan pentingnya menjaga integritas yang dimulai dari diri sendiri. Menurutnya, Bawaslu merupakan lembaga yang berdiri di atas fondasi integritas dan kepercayaan publik.

“Sebelum Saudara mampu mengawasi orang lain, Saudara harus terlebih dahulu mampu mengawasi diri sendiri, menjaga integritas dan etika dalam setiap tindakan,” ujarnya saat membuka Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2026.

Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN PPPK bahwa integritas bukan hanya menjadi nilai yang dipahami, tetapi harus diwujudkan melalui sikap dan perilaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, keberadaan ASN PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan, baik dalam aspek administrasi, pelayanan, maupun dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan.

Melalui orientasi ini, seluruh peserta diharapkan mampu menginternalisasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, memahami kode etik dan budaya kerja organisasi, serta menerapkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik dalam setiap pelaksanaan tugas.

Orientasi PPPK Tahun 2026 tidak hanya menjadi proses pengenalan terhadap lingkungan kerja, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun fondasi aparatur yang memiliki integritas, kompetensi, disiplin, dan komitmen terhadap kepentingan publik.

Dengan semakin kuatnya pemahaman terhadap nilai dan etika instansi, ASN PPPK di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola kesekretariatan serta mendukung terwujudnya kelembagaan Bawaslu yang profesional, adaptif, akuntabel, dan terpercaya.