BAWASLU ACEH SELATAN AWASI COKTAS PDPB TRIWULAN III TAHUN 2026
|
Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan. Pengawasan berlangsung pada 15 hingga 18 September 2026 di sejumlah desa pada beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan.
Coktas merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian secara terbatas terhadap data pemilih untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Pelaksanaan PDPB mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan melakukan pengawasan untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga data pemilih yang dihasilkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.