Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU ACEH SELATAN AWASI RAPAT PLENO REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2026

#

Tapaktuan – Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan di Café L’amour, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Basar Mulyadi, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Masrafit, bersama jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, turut hadir perwakilan Kodim 0107/Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan dalam rapat pleno, jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 173.776 pemilih, terdiri atas 85.500 pemilih laki-laki dan 88.276 pemilih perempuan. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 56 pemilih dibandingkan dengan PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang berjumlah 173.720 pemilih.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan melalui Koordinator Divisi HP2H, Basar Mulyadi, memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan melalui uji petik di lapangan. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada KIP Aceh Selatan agar menindaklanjuti temuan hasil pengawasan, khususnya terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih baru dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Basar juga menyampaikan hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan Surat Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan Nomor 400.8.3/92/2026 tanggal 24 September 2026 tentang Pengiriman Data, jumlah penduduk Kabupaten Aceh Selatan yang telah berusia minimal 17 tahun atau lebih sebagai kelompok wajib KTP pada Semester I Tahun 2026 tercatat sebanyak 176.344 orang.

“Berdasarkan data yang disampaikan oleh Disdukcapil tersebut, terdapat perbedaan dengan hasil penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Selatan agar melakukan sinkronisasi data bersama Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan untuk memastikan kesesuaian dan akurasi data pemilih,” ujar Basar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, menekankan pentingnya akurasi data pemilih dalam proses PDPB. Menurutnya, pemutakhiran data yang akurat merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

“Data pemilih harus terus dipastikan akurat dan mutakhir. Karena itu, koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi menjadi penting untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat tercatat dan ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Deri.

Melalui pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan terus mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi terkait, sehingga data pemilih di Kabupaten Aceh Selatan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.