Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Selatan Bentuk Tim Tindak Lanjut Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2

#

Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan rapat pembentukan tim tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, Senin (10/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, dan diikuti oleh seluruh jajaran staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti ketentuan pelaksanaan Tahap Seleksi Awal (Video-Based Learning Stage) Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2.

Pembahasan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur penyusunan desain pembelajaran, materi ajar, produksi video pembelajaran, serta publikasi video berdasarkan topik yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan memperoleh topik pada klaster Tata Kelola Tahapan Pemilu, dengan fokus “Kelola Pemungutan dan Penghitungan Suara”.

Penyusunan materi pembelajaran akan mengedepankan pengalaman empiris, data dan fakta, regulasi, praktik baik, serta analisis terhadap permasalahan yang relevan dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan pengetahuan yang terdokumentasi dan dapat dimanfaatkan sebagai pembelajaran kelembagaan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.

Melalui rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen menyiapkan seluruh perangkat pembelajaran secara sistematis dan kolaboratif, mulai dari penyusunan desain pembelajaran, materi ajar, produksi video, hingga publikasi dan diseminasi pengetahuan melalui kanal resmi. Seluruh rangkaian tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya organisasi pembelajar serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu menuju Tahun 2029.