BAWASLU ACEH SELATAN GELAR RAPAT INTERNAL, BAHAS AGENDA DAN EVALUASI KINERJA
|
Tapaktuan – Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas agenda kelembagaan dan evaluasi kinerja, Senin (28/9/2026), bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menyampaikan bahwa salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah evaluasi kinerja kehumasan dan pengisian Formulir Pencegahan Online.
Basar menjelaskan, evaluasi kehumasan Triwulan III akan dilakukan oleh Bawaslu, sementara pengisian Formulir Pencegahan Online juga akan menjadi bagian dari evaluasi oleh Bawaslu Provinsi Aceh. Oleh karena itu, kerja-kerja kehumasan perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam penyajian informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat.
“Kerja-kerja kehumasan perlu terus ditingkatkan, baik melalui konten grafis, reels, maupun podcast yang memuat informasi dan edukasi kepemiluan,” ujar Basar.
Selain itu, Basar menekankan pentingnya pembaruan data pada Formulir Pencegahan Online secara berkala. Setiap kegiatan dan upaya pencegahan yang telah dilakukan perlu didokumentasikan serta diinput sesuai dengan pelaksanaan di lapangan agar data pencegahan tersaji secara lengkap dan akurat.
Rapat internal tersebut juga membahas persiapan pengawasan kegiatan sinkronisasi data dalam rangka penyusunan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan pada 28 September 2026. Selain itu, turut dibahas persiapan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 30 September 2026.
Di samping agenda tersebut, rapat juga membahas penguatan tata kelola administrasi serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan terus memperkuat koordinasi internal, meningkatkan kualitas kinerja kehumasan, serta memastikan pelaksanaan agenda pengawasan dan tata kelola kelembagaan berjalan secara tertib dan optimal.