BAWASLU ACEH SELATAN HADIRI RAPAT SINKRONISASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2026
|
Tapaktuan – Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan menghadiri Rapat Sinkronisasi Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan di Kantor KIP Aceh Selatan, Senin (28/9/2026). Rapat sinkronisasi tersebut merupakan bagian penting dalam persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 oleh KIP Aceh Selatan.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses yang membutuhkan perhatian dan pengawasan secara berkelanjutan, mengingat data pemilih menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan terhadap data pemilih tidak hanya dilakukan pada tahapan tertentu, tetapi juga dilaksanakan secara berkelanjutan melalui koordinasi, pencermatan data, serta upaya pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian data pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan telah melakukan berbagai langkah pengawasan terhadap proses PDPB, di antaranya melalui uji petik data pemilih serta penyampaian saran perbaikan kepada KIP Aceh Selatan.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan untuk memastikan setiap potensi permasalahan data pemilih dapat ditindaklanjuti, baik terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, potensi data pemilih ganda, maupun pemilih yang pindah domisili. Pengawasan juga dilakukan terhadap pemilih baru, termasuk pemilih yang telah berusia 17 tahun saat proses PDPB serta pemilih pindah masuk,” tutur Basar.
Melalui rapat sinkronisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih terus dilakukan secara cermat, akurat, dan berkelanjutan. Bawaslu juga mendorong agar setiap hasil pencermatan dan saran perbaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga data pemilih yang ditetapkan dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.