Bawaslu Aceh Selatan Ikuti Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Ukm Tahap IV
|
Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan mengikuti rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, dalam arahannya menyampaikan bahwa sebanyak 139 sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota telah disetujui menjadi UKM. Menurutnya, persetujuan tersebut perlu diikuti kesiapan teknis, termasuk pemenuhan jabatan sesuai dengan tipe sekretariat A dan B serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Ida Ema Afliza, SE mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan. Ia menyampaikan bahwa hasil rapat menjadi bahan bagi jajaran sekretariat untuk mencermati berbagai aspek teknis pembentukan UKM sekaligus menyiapkan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat tindak lanjut tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen mendukung proses pembentukan Unit Kerja Mandiri dengan mempersiapkan aspek administrasi, sumber daya manusia, serta kebutuhan teknis lainnya guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara efektif.