Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Selatan Ikuti Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi IKP 2024

#

Tapaktuan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan diikuti dari Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan oleh Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu ini bertujuan untuk menyosialisasikan model evaluasi IKP 2024 sekaligus menghimpun data pendukung sebagai bahan evaluasi efektivitas pencegahan kerawanan pemilu. Selain itu, forum ini menjadi wadah diskusi antara Bawaslu RI dengan jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka memperkuat penyusunan indikator dan evaluasi kerawanan pemilu.

Dalam sesi diskusi, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan turut menyampaikan pandangan terkait on goluh peren gey kopeni gen u Basi kaounan dec sol

menilai bahwa masih terbatasnya kewenangan yang dimiliki Bawaslu berpotensi menjadi tantangan dalam penegakan hukum menuju Pemilu Tahun 2029. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berharap Bawaslu RI dapat mendorong Komisi II DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang | Pemilu agar memperhatikan berbagai kekosongan

hukum yang masih ada, sehingga penguatan kewenangan pengawas pemilu dapat terakomodasi dalam regulasi yang baru.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu memiliki landasan hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi bukanlah terletak pada adanya kekosongan hukum, melainkan pada bagaimana ketentuan hukum yang telah tersedia dapat diimplementasikan secara optimal, konsisten, dan berorientasi pada terciptanya pengawasan Pemilu yang efektif, berintegritas, dan berkeadilan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penguatan penegakan hukum kepemiluan ke depan memerlukan dukungan yang luas dari berbagai pihak. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pengawasan yang semakin efektif serta menjaga integritas Pemilu Tahun 2029.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan identifikasi, pemetaan, serta evaluasi kerawanan pemilu berbasis data. Hasil sosialisasi ini diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat strategi pencegahan serta penyusunan kebijakan pengawasan yang lebih efektif guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.