Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU ACEH SELATAN IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN RENSTRA TAHUN 2026

#

Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, Kordiv HP2H Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Basar Mulyadi, Kordiv P3S Masrafit, Koordinator Sekretariat, Ida Ema Afliza, SE., serta seluruh staf bidang perencanaan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai pedoman penyusunan dokumen perencanaan strategis, sekaligus mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.

Penyusunan Renstra menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan perencanaan program dan kegiatan berjalan secara terarah, terukur, dan selaras dengan sasaran organisasi. Penerapannya juga diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan strategis sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan serta mendukung pertanggungjawaban kinerja dan penggunaan anggaran secara efektif dan akuntabel.