BAWASLU ACEH SELATAN KAJI PERATURAN BAWASLU NOMIOR 1 TAHUN 2026
|
Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan melakukan kajian terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (21/10/2026).
Diskusi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, dan melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk membahas dan memahami ketentuan tata tertib pegawai serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Kajian tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat terhadap ketentuan tata tertib pegawai serta memastikan pelaksanaan tugas kedinasan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 mengatur antara lain kewajiban dan larangan pegawai, pencatatan kehadiran, hari dan jam kerja, fleksibilitas kerja, pengawasan pegawai, serta ketentuan mengenai hukuman disiplin.
Dalam peraturan tersebut, setiap pegawai wajib menaati tata tertib baik di dalam maupun di luar jam kerja, termasuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menaati ketentuan hari dan jam kerja.
Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 mengatur kewajiban pencatatan kehadiran secara elektronik serta ketentuan mengenai kondisi tertentu yang memungkinkan pencatatan kehadiran dilakukan secara non-elektronik.
Melalui kajian ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat memahami dan menerapkan ketentuan tata tertib pegawai secara konsisten dalam mendukung kedisiplinan, profesionalisme, dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat.