BAWASLU ACEH SELATAN KOORDINASI DENGAN DUKCAPIL CEGAH POTENSI KERAWANAN PEMILIH
|
Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (23/9/2026). Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan potensi kerawanan data pemilih serta mendukung pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kunjungan dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Basar Mulyadi, serta jajaran staf. Rombongan Bawaslu Aceh Selatan disambut langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Aceh Selatan, Masriadi, S.STP., M.Si., beserta jajaran.
Dalam koordinasi tersebut, Basar Mulyadi menyampaikan bahwa KIP Aceh Selatan melaksanakan PDPB, sehingga Bawaslu memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Untuk mendukung pengawasan, Bawaslu berkoordinasi dengan Dukcapil terkait data agregat kependudukan, khususnya warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, serta data penduduk yang telah meninggal dunia dan tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan penyandingan dan akan kami gunakan dalam pengawasan PDPB di KIP Aceh Selatan,” ujar Basar.
Kepala Dukcapil Aceh Selatan, Masriadi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu serta menyatakan kesiapan untuk mendukung pengawasan PDPB. Ia menjelaskan bahwa data yang dimaksud dapat diberikan dalam bentuk agregat atau rekapitulasi jumlah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Deri Friadi menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi hilangnya hak pilih masyarakat. Menurutnya, penyandingan data kependudukan menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan data pemilih yang digunakan dalam PDPB semakin akurat.
“PDPB ini penting untuk mencegah hilangnya hak pilih warga.” kata Deri.
Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dan Dukcapil diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mendukung pengawasan PDPB serta memastikan data kependudukan dan data pemilih dapat dikelola secara akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.