BAWASLU ACEH SELATAN LAKUKAN UJI PETIK UNTUK PEMETAAN KERAWANAN PDPB
|
Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan uji petik untuk menguji kesesuaian data pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan kondisi faktual di gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemetaan kerawanan dan isu strategis dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.
Uji petik dilakukan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan data pemilih, antara lain pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, serta pemilih yang telah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan sekaligus menyusun langkah dan rekomendasi pengawasan terhadap data pemilih.
Dalam pelaksanaannya, tim menggunakan dua metode pemeriksaan, yaitu People to List (P2L) dan List to People (L2P). Metode P2L dilakukan dengan mendatangi warga yang menjadi responden untuk mencocokkan data kependudukan dengan data dalam DPB. Sementara itu, metode L2P dilakukan dengan memilih nama dari daftar pemilih, kemudian mendatangi orang yang bersangkutan untuk memeriksa kesesuaian data dengan kondisi faktual.
Pengujian dilakukan dengan prinsip audit berbasis sampel untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan data pemilih. Data yang diperoleh melalui wawancara dan pencocokan kemudian dicatat dan dianalisis untuk menilai kesesuaian antara DPB dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berupaya memastikan data pemilih yang tercantum dalam DPB tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan masyarakat. Hasil uji petik selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu dalam mengidentifikasi potensi kerawanan serta mendorong perbaikan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.