PANWASLIH KABUPATEN ACEH SELATAN BAHAS POTENSI KERAWANAN DATA PEMILIH
|
Tapaktuan — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan pembahasan mengenai Potensi Kerawanan Data Pemilih pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Aula Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan.
Pembahasan potensi kerawanan data pemilih tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Aceh Selatan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menyampaikan bahwa data pemilih merupakan salah satu elemen krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat, data pemilih juga menjadi dasar bagi penyelenggara Pemilu dalam menyusun perencanaan dan program pada tahapan Pemilu.
“Data pemilih harus dilakukan pengawasan secara baik agar tetap valid dan akurat,” ujar Basar.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan data pemilih perlu mengedepankan langkah-langkah pencegahan, salah satunya melalui pemetaan potensi kerawanan. Pemetaan tersebut penting untuk mengantisipasi adanya data penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
Beberapa potensi kerawanan yang perlu diantisipasi antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri, pindah domisili, pemilih ganda, data tidak valid, serta pemilih yang tidak ditemukan keberadaannya.
Di sisi lain, pengawasan juga perlu memastikan bahwa masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terlewat dari proses pemutakhiran. Hal tersebut antara lain mencakup masyarakat yang telah berusia 17 tahun, telah menikah, atau pernah menikah, namun belum terdaftar sebagai pemilih.
Melalui pembahasan potensi kerawanan data pemilih ini, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dan data yang tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Basar.