Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Tapaktuan - Panwaslih Aceh Selatan diundang Komisi I DPRK Aceh Selatan dalam rangka menanyakan terkait perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilu serentak tahun 2024, rapat tersebut berlangsung di Badan Musyawarah, Rabu (3/10/2