BAWASLU ACEH SELATAN KOORDINASI PDPB DENGAN CAMAT TAPAKTUAN
|
Tapaktuan – Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan melakukan koordinasi dengan Camat Tapaktuan, Murlizar, S.IP., di Kantor Camat Tapaktuan, Rabu (7/10/2026). Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya untuk mendorong tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan akurasi data pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, menyampaikan bahwa masih ditemukan penduduk yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian sehingga statusnya berpotensi masih tercatat dalam data kependudukan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan gampong untuk mendorong pembaruan dokumen kependudukan masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Basar Mulyadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji petik pengawasan PDPB di seluruh gampong dalam wilayah Kecamatan Tapaktuan, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih yang telah meninggal dunia tetapi belum dilengkapi dokumen pendukung, serta pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun atau lebih tetapi belum memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Basar juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Selatan, terdapat 335 penduduk di Kecamatan Tapaktuan yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum memiliki KTP-el. Bawaslu mendorong Camat Tapaktuan untuk mengimbau pemerintah gampong agar membantu menertibkan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tapaktuan menyatakan akan mendorong pemerintah gampong untuk mengimbau masyarakat memperbarui dokumen kependudukan serta memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Aceh Selatan.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berharap sinergi dengan pemerintah kecamatan dan gampong semakin kuat dalam mendorong tertib administrasi kependudukan, sehingga proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.