Bawaslu Aceh Selatan Gelar Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu pada Jumat, 13 Februari 2026, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran pengawasan serta menjaga kualitas demokrasi melalui identifikasi dan pemetaan isu-isu kepemiluan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penguatan konsolidasi kelembagaan dan sinergi lintas pemangku kepentingan, terutama pada masa non-tahapan pemilu. Menurutnya, tantangan demokrasi tidak hanya muncul saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga pada periode di luar tahapan, seperti praktik politik uang, penyebaran disinformasi atau hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta efektivitas penegakan hukum pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Basar Mulyadi turut memberikan pengantar dengan menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh, Muhammad Nasir Selian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pedang Keadilan Aceh, Maman Supardi, serta sejumlah praktisi hukum. Kehadiran para peserta diharapkan dapat memberikan perspektif serta masukan konstruktif terhadap berbagai isu hukum dan demokrasi yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.
Dalam sesi materi, Deri Friadi memaparkan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berangkat dari permohonan pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum terkait pelaksanaan pemungutan suara serentak dengan sistem lima kotak dalam satu hari pemungutan suara setiap lima tahun. Sistem tersebut dinilai menimbulkan kompleksitas tinggi, membebani penyelenggara dan pemilih, serta berpotensi menurunkan kualitas dan efektivitas demokrasi.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman terhadap implikasi putusan tersebut bagi penyelenggaraan pemilu di daerah.
Dalam forum tersebut disimpulkan bahwa pasca-putusan tersebut, penerapan jeda waktu sekitar dua tahun atau lebih antara pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan teknis dan substansial. Jeda waktu tersebut diharapkan memberi ruang yang lebih proporsional bagi penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih untuk memfokuskan perhatian pada isu nasional dan daerah secara terpisah. Dampaknya, angka suara tidak sah dapat ditekan dan partisipasi masyarakat berpotensi meningkat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berharap dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mengantisipasi potensi permasalahan demokrasi, sehingga terwujud proses pemilihan umum yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan di masa mendatang.