Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan Bahas Nota Kesepahaman dengan STAI Tapaktuan Aceh Selatan
|
Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan koordinasi dengan STAI Tapaktuan Aceh Selatan pada Kamis (30/7/2026) di Kampus STAI Tapaktuan. Kegiatan ini sebagai langkah awal pembahasan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan membahas terkait ruang lingkup dan pelaksanaan kerja sama yang akan dibangun.
Melalui penyusunan kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen memperkuat sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan pendidikan demokrasi, kepemiluan, serta pengawasan partisipatif. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas.
Adapun manfaat kerja sama ini adalah sebagai berikut:
Bagi Bawaslu: memperluas jangkauan pendidikan politik kepada masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi melalui pelibatan sivitas akademika, khususnya dosen dan mahasiswa.
Bagi STAI Tapaktuan: memberikan kesempatan kepada dosen dan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, praktik lapangan, serta pengembangan kapasitas di bidang kepemiluan.