Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Selatan Awasi Coklit Terbatas PDPB Triwulan II Tahun 2026

#

Aceh Selatan — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

Kegiatan coklit terbatas tersebut dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis hingga Jumat, 21–22 Mei 2026, di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan coklit terbatas berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengawasan juga bertujuan menjamin akurasi data pemilih, khususnya terhadap data pemilih luar negeri yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Pada hari pertama, Kamis, 21 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, coklit terbatas dilaksanakan di Kecamatan Kluet Utara, tepatnya di Desa Gunung Pudung dan Desa Fajar Harapan. Dalam kegiatan tersebut, terdapat 2 orang pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian. Pengawasan pada hari pertama turut dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslih Aceh Selatan, Masrafit, bersama staf.

Selanjutnya, pada Jumat, kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Sawang dan Kecamatan Labuhanhaji Barat. Lokasi coklit meliputi Desa Mutiara, Desa Blang Geulinggang, dan Desa Kuta Trieng, dengan jumlah pemilih yang dilakukan coklit sebanyak 3 orang. Pada hari kedua, pengawasan dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Selatan, Basar Mulyadi, bersama staf.

Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Masrafit, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Menurutnya, data pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid menjadi salah satu elemen utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang demokratis dan berintegritas.

“Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara melekat untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sekaligus mencegah adanya data pemilih yang tidak akurat,” ujar Masrafit.

Panwaslih Aceh Selatan juga memastikan bahwa jajaran pengawas melakukan pemantauan terhadap kesesuaian prosedur, validitas data, serta koordinasi antara penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa selama pelaksanaan coklit terbatas berlangsung.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih yang dilakukan coklit terbatas dalam kegiatan PDPB Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 5 orang, yang tersebar di Kecamatan Kluet Utara, Kecamatan Sawang, dan Kecamatan Labuhanhaji Barat.

Melalui pengawasan tersebut, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin perlindungan hak pilih masyarakat.

Panwaslih Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi apabila terdapat perubahan data pemilih, pemilih baru, pemilih pindah domisili, maupun masyarakat yang belum terdata. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan maksimal, akurat, dan akuntabel.