Bawaslu Raih Indeks Informasi Birokrasi 2025 Kategori Memuaskan, Bawaslu Aceh Selatan: Menjadi Motivasi untuk Terus Berbenah
|
Tapaktuan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia kembali menorehkan capaian positif dalam penguatan tata kelola informasi publik dan reformasi birokrasi. Pada penilaian Indeks Informasi Birokrasi Tahun 2025, Bawaslu meraih nilai 80,06 dengan predikat Kategori A- atau Memuaskan dengan Catatan.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Bawaslu dalam membangun tata kelola kelembagaan yang semakin terbuka, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Menanggapi capaian tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas prestasi yang diraih Bawaslu Republik Indonesia. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi capaian di tingkat nasional, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Bawaslu di daerah.
“Kami di Bawaslu Aceh Selatan tentu merasa bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian Bawaslu Republik Indonesia dalam penilaian Indeks Informasi Birokrasi Tahun 2025. Prestasi ini menjadi bukti bahwa komitmen Bawaslu dalam menghadirkan layanan informasi yang terbuka dan akuntabel semakin mendapat pengakuan,” ujar Deri Friadi, Kamis (21/5/2026).
Deri menyebutkan, predikat Memuaskan dengan Catatan harus dimaknai sebagai dorongan untuk terus melakukan perbaikan. Bagi Bawaslu Aceh Selatan, capaian tersebut menjadi motivasi untuk memperkuat pelayanan informasi publik, meningkatkan kualitas komunikasi kelembagaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Predikat ini tidak membuat kita berpuas diri. Justru menjadi pengingat bahwa masih ada ruang perbaikan yang harus terus dikerjakan. Di tingkat Kabupaten Aceh Selatan, kami akan menjadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus berbenah, terutama dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deri menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun pengawasan pemilu yang partisipatif. Menurutnya, semakin baik layanan informasi yang diberikan, semakin besar pula ruang partisipasi masyarakat dalam ikut mengawal proses demokrasi.
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Keterbukaan informasi menjadi jembatan untuk memperkuat hubungan antara lembaga dan masyarakat. Karena itu, Bawaslu Aceh Selatan akan terus berupaya menghadirkan informasi yang edukatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Deri.
Bawaslu Aceh Selatan berharap capaian nasional tersebut dapat menjadi semangat bersama bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik.
“Semoga capaian ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu, serta menjadi energi positif bagi kita semua dalam mengawal demokrasi yang bersih, jujur, adil, dan tepercaya,” tutup Deri.